Selasa, 28 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Dilepas, Tidak Terbukti Bawa Narkoba

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan inisial AD, dilepas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Diresnarkoba Polda NTB melakukan razia ditempat hiburan malam, satu diantaranya merupakan ASN Pemkab Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (10/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan inisial AD, dilepas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya 13 butir tablet pil yang dibawa ASN tersebut, terbukti tidak mengandung narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyatakan pil berwarna merah dan hijau itu negatif dari senyawa ekstasi.

"Tidak mengandung senyawa MDMA (Methylenedioxymethamphetamine)," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Dinas ke Mataram, Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Tertangkap Basah Bawa Pil Diduga Narkoba

MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.

"Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya Depeniramin, atau peruntukannya untuk obat anti mual. Begitu juga yang warna hijau," sebutnya.

Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara, hasilnya penyelidikan kasus karena tidak kuat alat bukti yang cukup.

"Artinya Inisial DA itu dilakukan pelepasan penangkapan," sebutnya.

Sementara tujuh orang lainnya yang diangkut juga tidak ditahan, mereka diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Meski begitu, berdasarkan penyelidikan ketujuhnya tidak tidak terlibat jaringan.

Lebih lanjut Dedy mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Tujuannya untuk melakukan rehabilitasi terhadap tujuh orang tersebut.

Baca juga: 5 FAKTA Caleg PAN Lombok Tengah Pesta Sabu: Jadi Tersangka, Namanya Tetap Ada di Surat Suara

"Mereka positif menggunakan narkotika. Mereka direhabilitasi," tutupnya.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan delapan orang di dua tempat hiburan malam. Mereka diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu atau amphetamine, ekstasi, dan benzodiazepin.

Empat di antaranya merupakan orang pengunjung. Empat lainnya ladies club atau LC.

Ada pun empat masing-masing berinisial RS, FT, HR, dan YA. Kemudian dua mahasiswi inisial J dan ML. Terakhir, SR laki-laki asal Kota Mataram. Dari delapan orang itu, salah satunya merupakan ASN.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved