Menurutnya, Baiq Ika memenuhi seluruh persyaratan sehingga ditetapkan dalam DCT.
Marsekan menjelaskan, kasus ini merupakan ujian bagi pribadi Baiq Ika dan berharap agar ia tegar diberikan kekuatan menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi PAN Lombok Tengah.
"Harapan kami tentu kepada seluruh kader, Caleg khususnya di Lombok Tengah untuk tetap semua meraih kemenangan di Pileg 2024 yang akan datang," sebutnya.
"Hal ini tentunya juga Insya Allah tidak akan mengurangi semangat kader dan caleg untuk terus berjuang meraih kursi DPRD Lombok Tengah," pungkasnya.
(*)