TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pelaporan tersebut merupakan imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.
Laporan tersebut diterima MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.
Sementara MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie itu akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Baca juga: Sandiaga Uno Akan Kerja Keras Demi Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Eliadi Hulu, selaku kuasa hukum para pelapor meminta MKMK segera menyidangkan perkara etik tersebut.
Hal itu mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Eliadi mengatakan, para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum.
Mereka mendalilkan, sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum, mereka merasa tidak elok menyaksikan tutur kata dan kalimat yang disampaikan Anwar Usman dalam konferensi persnya.
"Kalimat yang disampaikan hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Padahal dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti jika hakim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Hal itu tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya.
Menurut Eliadi, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikan maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Ia menyampaikan laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.
"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).
Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.
"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Dengan keputusan itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Setelah keputusan itu, mantan Ketua MK Anwar Usman mengaku mendapat fitnah keji dan sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Anwar Usman pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim, baik itu di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga jatuh sakit usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Diketahui MKMK memutuskan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam sengketa gugatan batas usia Capres Cawapres.
Putusan itu dibacakan MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Akibat pelanggaran kode etik tersebut, Anwar Usman dinyatakan dicopot dari jabatan Ketua MK.
Sebagai gantinya, Hakim MK Suhartoyo diputuskan menjadi Ketua MK baru pengganti Anwar Usman berdasarkan musyawarah sembilan hakim MK.
Seperti dimuat Facebook Tribunnews.com, dalam pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023), Anwar Usman absen.
Suhartoyo menjelaskan bahwa sebelumnya Anwar Usman meminta izin karena harus ke rumah sakit.
“Beliau tadi saya coba hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat,” jelasnya.
Diketahui Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal ini diumumkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pertama, menetapkan Dr. Suhartoyo. SH.,MH, sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar dikutip dari YouTube MK.
Fajar mengatakan setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.
"Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan," kata Fajar.
Suhartoyo pun lalu mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti dengan nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, di depan hakim MK.
Setelah mengucapkan sumpah, Suhartoyo pun menandatangani dokumen pengesahan pelantikan dirinya sebagai Ketua MK dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.
Di sisi lain, hakim konstitusi yang hadir hanya delapan orang tanpa adanya Anwar Usman.
Suhartoyo Menangis Saat Dilantik Gantikan Anwar Usman
Hakim konstitusi Suhartoyo tak mampu membendung air matanya saat memberi sambutan setelah dilantik menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Suhartoyo berjanji akan mengembalikan marwah MK setelah tercoreng oleh keputusan kontroversial Anwar Usman.
"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim...," kata Suhartoyo sebelum tercekat membendung tangisnya, Senin (13/11/2023).
"Mari kita membangun kembali sinergi persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," lanjutnya.
Suhartoyo kemudian mengambil jeda sejenak untuk menenangkan dirinya sesaat dalam acara yang tidak dihadiri Anwar Usman itu.
"Masih terdapat tuntutan publik yang perlu kita penuhi dan capai bersama, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan sebagaimana telah menjadi salah satu misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Dia kemudian berjanji akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi, sekaligus meningkatkan motivasi serta rasa memiliki pegawai MK agar tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, terarah, dan seimbang di MK.
Suhartoyo sempat melakukan kilas balik perjalanan MK selama beberapa waktu terakhir diterpa krisis kepercayaan masyarakat.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lagi, MKMK Terima Laporan Soal Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Eliadi Hulu Minta Segera Disidang.