TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pelaporan tersebut merupakan imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.
Laporan tersebut diterima MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.
Sementara MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie itu akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Baca juga: Sandiaga Uno Akan Kerja Keras Demi Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Eliadi Hulu, selaku kuasa hukum para pelapor meminta MKMK segera menyidangkan perkara etik tersebut.
Hal itu mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Eliadi mengatakan, para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum.
Mereka mendalilkan, sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum, mereka merasa tidak elok menyaksikan tutur kata dan kalimat yang disampaikan Anwar Usman dalam konferensi persnya.
"Kalimat yang disampaikan hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Padahal dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti jika hakim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Hal itu tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya.
Menurut Eliadi, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikan maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.