Ganjar Mahfud

Ganjar Pranowo Menghormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) dari koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar Pranowo setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Momen Pelukan Hangat Susi untuk Ganjar Pranowo di Pangandaran, Disuguhi Beragam Makanan Laut

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan, masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Adapun MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MK.

Jimly juga mengatakan, MKMK menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Selain itu, MK memerintahkan kepada wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," demikian putusan MKMK yang dibacakan Jimly. (*)

Berita Terkini