Honor stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan stafsus gubernur periode 2018-2023 dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan alokasi dari APBD dengan total angka pengeluaran APBD Rp2,19 miliar selama 5 tahun.
(*)