Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin menginisiasi aksi donor darah di lingkungan Lapas yang diikuti sejumlah Warga Binaan (WB).
Aksi donor darah tersebut menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) hingga Dinas Kesehatan setempat, di Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Senin (6/11/2023).
Donor darah ini menjadi kerjasama pertama antarinstansi di bawah kepemimpinan Sihabudin setelah resmi menggantikan Purniawal yang dipindahkan ke Lapas Sumbawa.
Sihabudin mengatakan kerjasama tersebut menjadi jalan untuk menyambung silaturrahim serta memperkuat sinergitas.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Kepala OPD Donor Darah di RSUD Soedjomo Selong
Sebelum menggelar aksi donor darah itu, kalapas didampingi Kasi Binadik dan giatja Nasruddin bersama Kasubsi Perawatan Narapidana dan Anak didik, Randi Martomy mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.
Kedatangan Kalapas Selong dan jajaran disambut langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Pathurrahman dan jajaran.
"Sinergitas kita dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur harus terus terjalin baik mengingat pentingnya peran dan kontribusi mereka dalam menciptakan kondisi Lapas yang sehat dan humanis," ucap Sihabudin.
Adapun dari giat donor darah itu telah berhasil mengumpulkan sebanyak 41 kantong darah yang berasal dari pegawai dan Warga Binaan.
Adapun para pegawai dan juga Warga Binaan itu telah menjalani tes kesehatan sehingga darah yang didonorkan sudah steril.
Baca juga: Semarak Haul ke-70 Santri NW Anjani Kompak Donor Darah, Target 1.000 Kantong Darah Selama 3 Hari
"Setidaknya ada 7 syarat yang harus terpenuhi sebelum para WB itu mendonorkan darahnya, dan itu semua sudah kami penuhi," tegasnya.
7 syarat umum yang harus dipenuhi sebelum melakukan donor darah ini diantaranya ;
1. Kondisi fisik harus dalam keadaan sehat, jasmani maupun rohani.
2. Berusia 17-60 tahun. Namun, untuk remaja usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor darah, bila mendapat izin tertulis dari orangtua dan memenuhi persyaratan lain.
3. Memiliki berat badan minimal 45 kilogram