Berita Kota Mataram

Satpol PP Kota Mataram: Kalau Warga Melihat Peredaran Rokok Ilegal, Laporkan ke Kami!

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha (kiri), sedangkan foto kanan saat petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal di Kota Mataram, Rabu (25/10/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram meminta peran serta masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.

Bila melihat ada peredaran rokok ilegal di lapangan, warga bisa langsung melaporkan ke petugas Satpol PP Kota Mataram.

“Kami minta masyarakat infokan ke kami,” tegas Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha, pada TribunLombok.com, Senin (30/10/2023).

Sonya Margaretha mengatakan, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemerintah menggempur peredaran rokok ilegal.

Laporan yang disampaikan masyarakat dinilai akan sangat membantu memberantas peredaran rokok ilegal di pasar.

Baca juga: Pemkot Mataram Hibahkan Rp 25 Miliar untuk Pemilu 2024, Mohan Minta KPU Dekati Pemilih Gen Z

Jika masyarakat kesulitan untuk melaporkan ke Satpol PP, warga juga bisa melaporkan ke seksi ketertiban dan ketentramanan (Trantib) yang ada di tiap-tiap kecamatan.

“Mau ke kami (Satpol PP) atau ke Kasi Trantib juga bisa. Nanti mereka yang akan meneruskan,” tambahnya.

Lebih lanjt Sonya Margaretha menambahkan, peredaran rokok ilegal dinilai mengkhawatirkan.

Sebab para pelajar terindikasi membeli rokok ilegal dengan harga murah.

Di sisi lain, rokok ilegal merugikan negara dan kesehatan masyarakat. Sebab kandungan dalam rokok ilegal tidak diketahui kearena tidak melalui mekanisme resmi sebelum diedarkan.

“Mari (sama-sama memerangi rokok ilegal), informasi masyarakat sangat membantu!” imbuhnya.

(*)

Berita Terkini