TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini selengkapnya runutan langkah pendaftaran CPNS 2023.
Adapun pendaftaran CPNS dibuka mulai Minggu 17 September 2023 melalui link daftar-sscasn.bkn.go.id.
Simak berikut ini syarat pendaftaran ASN/PPPK 2023 yang dihimpun TribunLombok.com dari tayanagan Youtube BKN RI dengan kanal @ASNPelayanPublik.
Baca juga: Daftar Contoh Surat Lamaran Daftar CPNS 2023 Lengkap Rincian Syarat Dokumen
Syarat Dokumen
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Baca juga: Link Beli e-meterai Daftar CPNS 2023, Buka daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau meterai-elektronik.com
Adapun persyaratan lebih rinci terkait setiap formasi akan diinformasikan kembali oleh instansi.
Langkah Daftar CPNS
1. Buat akun di SSCASN
a. Buka https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
b. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
c. Masukkan captcha.
d. Klik 'Lanjutkan'.
e. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
f. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
g. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Ketika calon peserta sudah memiliki akun, maka dapat melakukan pemilihan formasi yang sesuai dan melakukan proses pendaftaran.
Seleksi Administrasi
Saat melakukan pendaftaran, calon peserta wajib melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan pada formasi yang akan dilamar.
Calon peserta juga wajib memperhatikan keseuaian dokumen yang dibutuhkan.
Pasalnya, apabila didapati dokumen tidak sesuai, maka akan ada potensi kegagalan.
Sementara apabila syarat administrasi sesuai, maka calon peserta berhak untuk ke tahap selanjutnya.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang akan dihadapi peserta CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tes SKD dibagi menjadi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus diperhatikan peserta CPNS 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.
Dalam tes TWK terdiri dari 30 butir soal dengan nilai ambang batas 65.
- Tes Inteligensia Umum (TIU)
Tes ini mengukur kemampuan intelektual calon pelamar, meliputi kemampuan verbal, numerik, serta logika.
TIU terdiri dari 35 soal dengan nilai ambang batas 80.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.
Soal pada TKP berjumlah 45 butir dengan nilai ambang batas 166.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Apabila calon peserta lolos dari nilai ambang batas pada SKD, maka berhak untuk mengikuti SKB.
Pada tahap ini, peserta akan mengikuti ujian berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan bidang atau formasi yang dipilih.
Bobot atau nilai dari SKB ini berbeda antar masing-masing instansi.
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi CPNS 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Desember hingga 7 Januari 2024.
Calon peserta yang dinyatakan lulus kan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Tahapan ini merupakan langkah terakhir bagi peserta sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alur Pendaftaran CPNS 2023, Dibuka Mulai 17 September 2023