Ketika calon peserta sudah memiliki akun, maka dapat melakukan pemilihan formasi yang sesuai dan melakukan proses pendaftaran.
Seleksi Administrasi
Saat melakukan pendaftaran, calon peserta wajib melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan pada formasi yang akan dilamar.
Calon peserta juga wajib memperhatikan keseuaian dokumen yang dibutuhkan.
Pasalnya, apabila didapati dokumen tidak sesuai, maka akan ada potensi kegagalan.
Sementara apabila syarat administrasi sesuai, maka calon peserta berhak untuk ke tahap selanjutnya.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang akan dihadapi peserta CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tes SKD dibagi menjadi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus diperhatikan peserta CPNS 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.