Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya giat penggeledahan di kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023).
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima," kata Ali.
Merujuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Informasi dihimpun TribunLombok.com, Lutfi diusut atas perannya sebagai kepala daerah terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kota Bima.
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.
Paling terbaru yakni Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin pada Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Lutfi Naik Hampir 2 Kali Lipat, Wali Kota Bima yang Diusut KPK
Selanjutnya, Eks Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Hj Zainab pun telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Menilik ke belakang soal rangkaian penanganan kasus, KPK sebelumnya pernah memeriksa saksi para kontraktor.
Pemeriksaan itu terkait dengan proyek rehabilitas dan rekonstruksi pascabanjir tahun 2019-2021senilai Rp166 miliar.
Proyek itu dikerjakan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
Pekerjaan proyek itu antara lain untuk relokasi warga bantaran Sungai Padolo ke 1.025 unit rumah di Kadole dan Oi Fo'o.
(*)