Berita Kota Mataram

BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Bulan April-Juni 2023

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Atina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan BNNP NTB pada Bulan April 2023dari 5 orang dua di antaranya perempuan.

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (16/7/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada beberapa wilayah di NTB. Kasus pertama hasil pengungkapan, di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).

Dari tangan tersangka inisial H,  berhasil diamankan shabu seberat 949, 15 gram yang diungkap 22 Juni lalu. Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, selain temuan di Bizam, terdapat lima kasus lain.

"Ada lima kasus, empat di Mataram dan satu di Lombok Tengah," kata Kepala BNNP NTB dalam keterangan persnya.

Kasus lain yang berhasil diungkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor DHL Express Kota Mataram, pelaku dua orang inisial NP dan MAP. Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 806 gram.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Lakukan Proses Pemusnahan Sabu Seberat 4,46 Gram

Selain itu pada 26 April 2023 BNNP berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 249, 46 gram, dari TKP Kelurahan Bintaro, Kota Mataram pelaku inisial H dan KJ.

Dari TKP di wilayah Monjok,Kota Mataram, juga berhasil diamankan narkotika jenis shabu 86,62 gram dari tangan tersangka perempuan inisial YA, pada 5 Juni lalu.

Lombok Tengah, BNNP NTB juga berhasil mengungkap 44,74 gram narkotika jenis shabu dengan pelaku inisial A. Pada 21 Juni lalu, terminal kedatangan domestik Bizam, berhasil diamankan narkotika jenis shabu seberat 919,75 gram dengan pelaku inisial H.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap kasus di atas, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman  Pidana Maksimal Hukuman Mati, minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar.

(*)

Berita Terkini