Tersangka B dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).
Ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
(*)