Pengakuan Tersangka TPPO PMI NTB ke Libya: Dapat Uang Operasional Rekrut Korban Rp7 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menggiring tersangka TPPO PMI NTB ke Libya saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023). B diduga sebagai perekrut 2 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Arab Saudi namun nyatanya malah dikirim ke Libya.

Tersangka B dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).

Ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

(*)

Berita Terkini