Berita Bima

2 ASN di Kota Bima Langgar Netralitas Pemilu Direkomendasikan ke KASN, Bawaslu: Kepsek dan Pengawas

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Kepsek SD dan Pengawas SMP di Kota Bima terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima tidak hanya merekomendasikan 1 orang ASN Kota Bima ke Komisi ASN (KASN).

Selain Kepala SDN 19 Kota Bima Gufran, juga ada 1 pengawas SMP bernama Suaedy yang diketahui melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilu.

“Total sudah dua ASN Kota Bima kita rekomendasikan ke KASN,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Sesuai hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, keduanya terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu.

Baca juga: Alasan Ketua Bawaslu RI Usul Penundaan Pilkada Serentak 2024

Hal itu berdasarkan fakta hukum, hasil pemeriksaan alat bukti, berita acara klarifikasi terlapor, saksi dan analisis unsur pasal yang dikenakan.

“Sebelum direkomendasikan ke KASN, dua ASN ini kita proses dan klarifikasi terlebih dahulu. Alhasil keduanya terbukti melanggar netralitas,” ujarnya.

Ia mengaku persoalan itu, bermula dari informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bima dengan melakukan penelusuran lebih jauh.

Setelah itu, kemudian dijadikan sebagai temuan oleh Bawaslu setempat.

Informasi yang ditindaklanjuti yakni oknum G mengunggah foto bakal calon anggota DPR RI dari partai yang berlambang pohon beringin, melalui akun sosial media Facebook dilengkapi dengan kata-kata yang mengarah dukungan.

Baca juga: Bawaslu ke Peserta Pemilu yang Punya Duit dan Bisnis Media: Jangan Semena-mena Kampanyekan Diri

“Sedangkan Oknum S, juga menggunggah foto bakal Caleg DPR RI dari partai beringin di cerita WhatsApp,” katanya.

Asrul Sani menambahkan pihaknya hanya memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan pemeriksaan hingga klarifikasi.

Setelah itu, akan disampaikan atau direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan serta ketentuan yang berlaku.

“ASN yang melanggar atau tidak berdasarkan hasil pleno Bawaslu, setelah akan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Asrul Sani kembali mengingatkan seluruh ASN Kota Bima untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.

Sebab dalam Undang-undang (UU) hingga peraturan pemerintah (PP), ASN merupakan satu di antara pihak yang dilarang berpolitik praktis.

“Kita ingatkan ASN agar tetap menahan diri. Tidak melanggar netralitas. Karena ASN sudah terikat dengan UU dan peraturan sebagai pihak yang dilarang berpolitik praktis,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini