TRIBUNLOMBOK.COM - DPR RI setuju Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang (UU), dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibus Law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.
Dalam rapat paripurna tersebut, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS sempat menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengetok palu pengesehatan setelah sejumlah fraksi menyetujuinya.
Dari pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR RI dengan pemerintah, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
Baca juga: Tenaga Kesehatan di NTB Tegas Tolak RUU Kesehatan
Ketua Panja RUU Kesehatan Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
"RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesejatan masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu.
Tanggapan PPNI
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut para tenaga kesehatan (Nakes) tidak mendapatkan akses dalam pembahasan draft RUU Kesehatan.
Atas hal itu, ia menilai RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR dibuat secara sembunyi-sembunyi.
"Kami tetap mempunyai sikap dari awal untuk menolak RUU kesehatan ini karena, pertama, Undang-Undang ini seperti dibuat secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini kami juga tidak dapat akses terhadap draft yang dibahas," kata Harif ditemui dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023).
Harif melanjutkan mengapa demikian karena tenaga kesehatan khususnya perawat merupakan stakeholder yang penting.
"Kenapa demikian kita meminta akses, karena kami tenaga kesehatan khususnya perawat, 60 persen dari seluruh tenaga kesehatan adalah stakeholder yang penting yang akan menjalankan Undang-Undang itu bila sudah jadi," jelasnya.
Maka dari itu ia menyebutkan pihaknya juga ingin ikut berpartisipasi dalam RUU Kesehatan.
"Kita adalah stakeholder yang meaningfull, oleh karena itu kita ingin ada partisipasi dan dalam berbagai kesempatan kita lakukan lobby, vokasi audiensi dan sebagainya, terhadap aspirasi kita ini. Tapi belum ada yang diterima aspirasi kita itu," tutupnya.