CPNS 2023

PPPK dan CPNS 2023 Dibuka Juli 2023? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftar di Link sscasn.bkn.go.id

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antarmuka halaman login akun SSCASN. Sempat beredar kabar yang menyebutkan CPNS 2023 akan dibuka bulan Juli 2023. Ini jadwal, syarat dan cara daftar CPNS 2023 di link sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.

"PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," ujar Anas.

"Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202."

"PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," kata dia.

Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259, sehingga total seluruh kebutuhan ada 1.030.751.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan, jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali.

Sebab, hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

Nantinya, kata Anas, pemerintah akan menghitung kembali formasi CPNS untuk para fresh graduate atau yang baru lulus kuliah.

Dia menyebutkan, dari total formasi CPNS yang akan dibuka pada 2023 ini, sebanyak 80 persennya diperuntukkan bagi posisi PPPK.

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," ucap Anas.

"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," kata dia.

Syarat CPNS 2023

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisia

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

Halaman
123

Berita Terkini