Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah dan Polsek Batukliang Utara tangkap seorang terduga penjual narkotika jenis sabu di Desa Steling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (29/06/2023).
Terduga pelaku berinisial G, 29 tahun, alamat Dese Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat SH MHum mengatakan, penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi sabu.
Polisi menangkap terduga, lakukan pemeriksaan badan dan menemukan sekitar TKP barang bukti berupa 1 buah tas.
Tas tersebut berisikan 3 buah klip kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah kaca yang diduga digunakan untuk menghisap sabu dengan berat bruto 1.31 gr.
"Terdapat pula uang tunai sejumlah Rp 1.414.000 dan 1 buah HP android," kata Iptu Derpin Hutabarat.
Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)