Selama nantinya di RSPAD Gatot Soebroto, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK supaya selalu melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas kepada majelis.
Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Penunjukkan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.
"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Rianto.
Hakim turut meminta agar JPU KPK memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.
"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.
Biaya Pribadi
Tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.
"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.
Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa. Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.