Idul Adha

Penjelasan Ulama Soal Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dan Remaja Masjid Noor Kelurahan Sukoharjo, Kota Malang, Jawa Timur, mengarak puluhan ekor hewan kurban berkeliling kampung, Minggu (10/7/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini penjelasan hukum Islam tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal saat hari raya Idul Adha.

Terdapat perbedaan pendapat antarulama mengenai hukum menyembelih hewan kurban, seperti dikutip dari laman Bimas Islam.

Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

Alasannya orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, termasuk kurban.

Imam Nawawi:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih

Pendapat kedua mengatakan bahwa boleh berkurban orang yang sudah meninggal.

Pasalnya, kurban tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan keberkahan bagi orang yang meninggal, sebagai wujud perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.

Sementara itu, Abu al-Hasan Al-Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah.

Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit.

Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”.

(*)

Berita Terkini