Pengumuman kelulusan calon peserta didik diumumkan melalui aplikasi PPDB online. Calon peserta didik yang membatalkan atau mengundurkan diri setelah penetapan hasil (pengumuman) diumumkan, tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan PPDB kembali melalui jalur pendaftaran lainnya.
Kelulusan calon peserta didik baru ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Penetapan kelulusan SMA dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB.
(*)