Sumber pendanaan bagi korban dijelaskan pada pasal 87 termasuk untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban yaitu :
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sosialisasi pengaturan bantuan untuk korban kekerasan seksual yang sistematis dan diketahui masyarakat secara luas dapat memudahkan dan menyelesaikan masalah dengan baik.
dr. Umu Istikharoh, SpBP-RE adalah dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dan mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Kini sedang menempuh studi Magister Hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya.