c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.
a. Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir.