Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menangkap dua tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua tersangka dengan inisial SR (41), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional dan HW (38), berperan sebagai sponsor.
Kedua tersangka ini berasal dari Lombok Tengah.
Kedua tersangka ini memiliki 13 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Empat orang di antaranya sudah diberangkatkan menuju Jakarta, dan tanpa kepastian selama 4 bulan tertahan di sana," kata Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dan Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Warga Sekotong Lombok Barat Temukan Jasad Bayi dengan Kondisi Tertutup Daun dan Dikerubuti Semut
Sementara sembilan orang lainnya, lanjut wakapolda, sedang dalam proses rekrutmen di kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, di Lombok Tengah.
"Korban dengan inisial S, MI, AS dan DA diberangkatkan ke Jakarta sejak bulan September 2022 lalu," katanya.
Mereka dijanjikan akan diberangkatkan dan berkerja di negara Arab Saudi. Namun keempat korban yakni S, MI, AS dan DA tak kunjung berangkat.
Mereka malah harus merogoh kocek sendiri untuk bertahan hidup selama 3 bulan lamanya dan tinggal di sebuah kos.
"Saat itu saya diam sebuah kos selama tiga bulan. Dijanjikan akan berangkat, tapi nyatanya tidak. Ketika di bulan keempat, saya diam di rumah penampungan sebelum pulang ke NTB," kata salah seroang korban di Polda NTB, Senin (12/6/2023).
Atas dasar tersebut Polda NTB menangkap dua tersangka pada 9 Juni 2023.
SR dan HW ditangkap di Lombok Tengah di hari yang sama namun waktu yang berbeda.
"Kita tangkap SR terlebih dahulu, sebelum menangkap HW di malam hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Para korban, sambung Teddy, membayar sejumlah uang kepada tersangka bervariasi yakni Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.
Dari uang tersebut, dikatakan Teddy, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta Rupiah.
Dikesempatan terpisah, para korban merugi hingga sekitar Rp 40 jutaan.
Uang tersebut digunakan sebagai setoran agar berangkat berkerja ke luar negeri, biaya hidup di Jakarta berupa makan dan sebagainya.
Salah satu korban sempat mengaku, keluarganya sempat berhutang demi memberangkatkan dirinya berkerja ke luar negeri.
"Saya malu dan sedih sama keluarga. Karena keluarga harus berhutang demi memberangkatkan saya," ujar korban.
Tersangka terancam dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).
Dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(*)