Ibadah Haji

Kemudahan Menunaikan Ibadah Haji: Tawaf Bisa Ditandu, Lempar Jumrah Bisa Diwakilkan Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas haji mendorong jemaah Lansia memasuki Raudhah. Berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah haji.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pada ibadah haji 2023, jemaah haji yang memiliki risiko tinggi seperti Lansia, punya riwayat penyakit, atau penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga.

Berbagai rukhsah atau keringanan ibadah juga perlu diterapkan untuk mencegah mudarat.

Sebab, ketika jamaah lansia atau risti (risiko tinggi) memaksakan diri menunaikan Arbain (shalat fardhu berjamaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjamaah di Masjidil Haram, energi mereka sudah habis sebelum puncak ibadah haji.

“Cuaca di Makkah sangat panas. Jemaah diimbau menjaga kesehatan, tidak memaksakan diri dalam beribadah sunnah, dan laksanakan ibadah haji sesuai kemampuan diri,” terang Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid di Makkah, Selasa (6/6/2023) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Lalu apa saja kemudahan dalam menjalankan ibadah haji?

Baca juga: Kemenag Meradang Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas Seat Pesawat Jemaah Haji Secara Sepihak

Jemaah haji harus mengukur kemampuan. Jika diri ini sudah masuk katagori lansia maka ya bebani diri sebagaimana mestinya lansia.

Demikian juga halnya dengan penyandang disabilitas, atau jemaah yang punya riwayat penyakit.

Perlu diingat bahwa agama tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi.

كتب اسلامية باللغة الاندونيسية


Terkait dengan pelaksaan ibdah haji, berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah:

- Ketika jamaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.

- Boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan sa’i.

- Jika jemaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.​​​​​​​

- Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).​​​​​​​

- Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.​​​​​​​

Baca juga: 89.681 Jemaah dan Petugas Haji Tiba di Tanah Suci, Pemberangkatan Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini

Halaman
12

Berita Terkini