TRIBUNLOMBOK.COM - PPPK dan CPNS 2023 dipastikan buka pada tahun ini.
Kepastian pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Perlu diketahui, peserta harus login dan daftar di link sscasn.bkn.go.id untuk melakukan registrasi online.
Beredar flyer mengenai kebutuhan ASN untuk PPPK dan CPNS 2023.
Kemenpan RB mengatakan bahwa informasi tersebut benar adanya.
Lantas, seperti apa formasinya?
Berikut rinciannya.
Formasi PPPK dan CPNS 2023
- CPNS dosen: 15.858.
- CPNS tenaga teknis lainnya: 18.595.
- PPPK dosen: 6.742.
- PPPK tenaga guru: 12.000.
- PPPK tenaga kesehatan: 12.719.
- PPPK tenaga teknis lainnya: 15.205.
Kemudian, kebutuhan ASN daerah totalnya 943.373, meliputi:
- PPPK guru: 580.202.
- PPPK tenaga kesehatan: 327.542.
- PPPK tenaga teknis lainnya: 35.629.
Terakhir, jumlah alokasi PNS untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259. Tertulis total kebutuhan ASN nasional 2023 berjumlah 1.030.751.
Ia menyebut, formasi yang paling banyak dibutuhkan pada tahun ini adalah tenaga pengajar.
"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi. Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023).
Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.
"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK. Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan. Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya. Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.
Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.