Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara mengidentifikasi 5 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks narapidana (napi) mendaftarkan diri pada 1-14 Mei 2023 sampai saat ini belum melengkapi berkas.
Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KLU Muhidin mengungkap dari 5 Bacaleg eks napi itu 3 diantaranya diidentifikasi belum memenuhi persyaratan.
"Ini sudah diidentifikasi, kami juga melakukan imbauan kepada Parpol untuk silahkan diselesaikan di internal sebelum masuk sengketa nanti," ucapnya, dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (2/6/2023).
Sementara kata dia, 3 Bacaleg eks napi akan berpotensi untuk dicoret jika mengacu pada regulasi.
Baca juga: Elektabilitas Caleg DPR RI Dapil Pulau Lombok Versi Survei PolMark, Para Petahana Masih Dominan
Utamanya terkait masa pidana yang harusnya ditempuh yakni minimal 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut akan dibuat setelah hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara.
"Kalau mengacu pada peraturan harus ada jeda 5 tahun pascakeluarnya keputusan pengadilan, dari 5 Bacaleg ada 3 orang yang berpotensi melakukan pelanggaran," katanya.
Selain itu, kata dia, dari 5 Bacaleg eks napi, baru 1 orang yang telah melakukan publikasi dirinya di media sosial.
Yakni yang menerangkan bahwasanya yang bersangkutan adalah Bacaleg yang pernah terjerat hukum pidana.
Sedang 4 orang yang lainnya, sampai detik ini belum melakukan itu.
"Bacaleg eks napi ini ada 2 orang yang dulunya mantan Kades, dan 2 orang lagi mantan DPRD, sedang 1 merupakan warga biasa yang pernah terjerat kasus administrasi," katanya.
Muhidin juga mengimbau, Parpol untuk segera memfasilitasi para Bacalegnya untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya publikasi.
"Parpol wajib memfasilitasi itu, dan silahkan untuk sejak sekarang memenuhi persyaratan itu. akan tetapi kalau tidak dilakukan maka siap-siap saja di DPT mereka akan dihapus, artinya tidak akan bisa memilih apalagi di pilih," demikian Muhidin.
5 Bacaleg eks napi tersebut teridentifikasi berasal dari 4 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di KLU, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan Golkar.
(*)