TRIBUNLOMBOK.COM - Layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023 dibuka melalui link informasi khusus.
Dinas Pendidikan Jawa Timur membuka portal PPDB Jatim 2023 di link ppdbjatim.net atau ppdb.jatimprov.go.id.
Adapun PPDB Jatim tahun ini dilaksanakan secara online dan mulai dibuka 19-20 Juni 2023 mendatang.
Sebelum pendaftaran, PPDB Jatim akan diawali dengan sosialisasi Juknis, entry nilai rapor, verifikasi, hingga pengambilan PIN.
Baca juga: Link Daftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK di pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
Jadwal PPDB Jatim 2023
Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023 Februari s.d. Mei 2023
Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP 5 - 8 Juni 2023
Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru 8 - 9 Juni 2023
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP 9 - 10 Juni 2023
Pra PPDB Jatim 2023
Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru 12 Juni - 2 Juli 2023
Latihan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2023
PPDB TAHAP I
Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba
Pendaftaran 19 - 20 Juni 2023
Penutupan 20 Juni 2023
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 20 - 22 Juni 2023
Pengumuman 23 Juni 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 23 Juni 2023
Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan 23 - 24 Juni 2023 09.00 - 16.00 WIB
PPDB TAHAP II
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Pendaftaran 24 - 25 Juni 2023
Penutupan 25 Juni 2023
Pengumuman 26 Juni 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 26 Juni 2023
Daftar Ulang di SMA Tujuan 26 - 27 Juni 2023 09.00 - 16.00 WIB
PPDB TAHAP III
Jalur Zonasi SMK
Pendaftaran 27 - 28 Juni 2023
Penutupan 28 Juni 2023
Pengumuman 29 Juni 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru29 Juni 2023
Daftar Ulang di SMK Tujuan 30 Juni - 1 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB
PPDB TAHAP IV
Jalur Zonasi SMA
Pendaftaran 1 - 2 Juli 2023
Penutupan 2 Juli 2023
Pengumuman 3 Juli 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru3 Juli 2023
Daftar Ulang di SMA Tujuan 3 - 4 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB
PPDB TAHAP V
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Pendaftaran 4 - 5 Juli 2023
Penutupan 5 Juli 2023
Pengumuman 6 Juli 2023 08.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru6 Juli 2023
Daftar Ulang di SMK Tujuan 6 - 8 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 di Link ppdb.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net
Tahapan PPDB Jatim 2023
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap I (online)
Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK).
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
Tahap II (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
Tahap III (online)
Jalur Zonasi (SMK).
Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA).
Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
SMA Terbuka di Jawa Timur;
Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Cara Daftar PPDB Jatim 2023
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
5. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
6. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi SMA/SMK
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
(TribunLombok.com)