PPDB Jabar 2023 dibagi dalam berbagai jalur, antara lain:
1. Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
2. Afirmasi anak berkebutuhan khusus
3. Afirmasi kondisi tertentu
4. Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru
5. Prestasi kejuaraan
6. Prestasi nilai rapor
7. Zonasi
Baca juga: Cara Daftar PPDB NTB 2023 Jenjang SMA: Lengkapi Pendataan Pra PPDB Online
Ketentuan PPDB Jabar 2023
1. Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih. Kartu keluarga yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.
2. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak; Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor; Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.
3. Masing-masing disediakan kuota sebesar 50 persen. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.
4. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.
5. Zonasi SMA dan SMK ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
6. Jalur afirmasi masing-masing disediakan kuota sebesar 20 persen, KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.