TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 jenjang SMA.
Para pendaftar PPDB NTB 2023 bisa registrasi di link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id atau Login ke Aplikasi PPDB NTB.
Pengumuman hasil seleksi PPDB NTB 2023/2024 pada masing-masing kategori jalur penerimaan, dapat dilihat pada akun masing-masing calon peserta didik yang telah terdaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jalur PPDB NTB 2023
Jalur Prestasi
Merupakan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMK/SLB, Lengkap dengan Alamat Sekolahnya di Kota Mataram
Jalur Afirmasi
Merupakan jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Orang Tua
Merupakan jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Zonasi
penerimaan jalur zonasi khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat. Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga.
Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas (1) anak kandung, (2) cucu dan (3) famili lain.
Kuota PPDB NTB 2023
Kuota penerimaan peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung masing-masing sekolah.