Kerugian Negara Korupsi BTS 4G Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh terkait kasus korupsi BTS Kominfo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Yakni dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Pengaturan itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Sementara tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

Saran ini dalam upaya menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Kemudian tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Penjelasan Kominfo Soal Kebocoran 1,3 Miliar Data Nomor HP yang Diduga Dijual di Forum Online

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.

Para dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun

 

Berita Terkini