Opini

Sistem Rujukan Berjenjang yang Memberatkan Pasien

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

drg. Betty Yunita Sari, Sp. Perio

Oleh: drg. Betty Yunita Sari, Sp. Perio

Kesejahteraan sosial masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar dan menjadi tolok ukur untuk melihat kemajuan sebuah negara. Selain itu, kesejahteraan sosial juga perlu diwujudkan oleh negara karena merupakan hak setiap masyarakat, dimana setiap individu, kelompok atau masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang layak serta bermartabat agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Salah satu aspek kesejahteraan sosial yang menjadi masalah di Indonesia adalah masalah kesehatan.

Setiap kegiatan yang diupayakan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dilaksanakan berdasarkan prinsip non-diskriminatif, partisipatif dan keberlanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia. Ditetapkan bahwa operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014. Dalam aturan BPJS, seluruh pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas harus dirujuk terlebih dahulu ke RS tipe D atau C. Seluruh RS tipe D dan C di Indonesia mulai menjalankan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS.

Alur rujukan pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya ada langkah-langkah atau tahapan yang harus ditempuh oleh pasien atau peserta BPJS, manakala ingin berobat ke fasilitas kesehatan menggunakan BPJS agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh BPJS. Namun pada kenyataan dan pelaksannannya, fakta yang terjadi di lapangan, sistem rujukan berjenjang tersebut tidak sedikit menuai keluhan dari peserta BPJS, terlebih pasien yang berusia lansia. Mengapa timbul keluhan dari peserta BPJS yang merasa sistem yang diberlakukan oleh BPJS dirasa kurang efektif dan tidak efisien?

Pertama dikarenakan masih banyak peserta BPJS yang belum paham tentang bagaimana tahapan sistem berjenjang ini, mungkin karena kurangnya sosialisasi. Kedua kondisi masyarakat atau pasien pasti akan memilih fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) yang terdekat dengan tempat tinggal mereka. Selain mengenai sistem rujukan berjenjang, keluhan yang sering dialami oleh pasien yaitu, adanya aturan satu rujukan hanya berlaku untuk satu diagnosa, artinya dalam satu kali kunjungan pasien hanya dapat dilayani di satu poli saja, sehingga tidak bisa dalam sekali datang menyelesaikan dua keluhan kesehatan yang berbeda.

Tentu saja hal ini (sistem rujukan berjenjang) menyulitkan bagi sebagian bahkan semua kalangan masyarakat. Yang mana pasien mau tidak mau harus memikirkan juga menyiapkan waktu dan dana yang cukup untuk biaya transportasi pada saat berobat dikarenakan harus menempuh jarak yang jauh untuk menjangkau fasilitas kesehatan. Mungkin bukan merupakan suatu kendala bagi peserta BPJS yang kelas sosial ekonominya menengah keatas. Akan tetapi bagi peserta BPJS yang secara finansial kurang mampu sistem rujukan berjenjang ini dirasa sangat merugikan.

Baca juga: Pentingnya Kesadaran Membayar Iuran BPJS sebagai Jaminan Kesehatan untuk Kemudian Hari

Dampak lainnya dari sistem rujukan berjenjang tidak hanya pada pasien tapi juga bagi Sebagian besar rumah sakit. Jumlah pasien yang cenderung menurun sehingga pendapatan rumah sakit juga menurun. Karena sebagian besar pasien RSUD adalah peserta BPJS, ada sekitar 80 persen pasien yang berobat adalah peserta BPJS. Sistem rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS tidak dapat dipungkiri mendapat penolakan dari sebagian besar peserta. Karena dianggap mempersulit proses pengobatan, dimana peserta harus melalui tahapan alur yang panjang, dan itu dirasa kurang efektif dan tidak efisien. Sehingga tidak sedikit pasien yang memilih berobat ke klinik swasta dan membayar dengan biaya sendiri.

Untuk itu sebaiknya sistem rujukan berjenjang ini perlu di evaluasi menyeluruh dan dilakukan kajian ulang secara mendalam supaya dapat lebih mempermudah pasien untuk berobat. Mungkin bisa mulai diterapkan sistem zonasi, selain itu mengklasifikasikan serta mengelompokkan lebih spesifik layanan fasilitas kesehatan sesuai dengan penyakit yang diderita oleh pasien. Hal ini akan mempermudah pasien dalam mengakses atau menjangkau fasilitas kesehatan. Pasien bisa langsung dating ke satu fasilitas Kesehatan tanpa harus melalui tahapan yang rumit, sehingga tidak perlu terbebani meluangkan waktu, tenaga dan biaya yang lebih.

Harapan untuk kedepan, pemerintah dalam hal ini pihak BPJS perlahan tapi pasti mampu merubah sistem rujukan berjenjang ini. Supaya masyarakat dapat dengan mudah mengakses/menjangkau fasilitas kesehatan serta mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan. Karena bagi pasien, disaat mengalami sakit atau gangguan kesehatan yang dibutuhkan dan terpenting bagi mereka adalah mendapatkan bantuan penanganan pelayanan yang cepat, tidak rumit serta biaya yang seminimal mungkin. Terlebih bagi pasien yang tinggal atau berdomisili di daerah/pelosok.

drg. Betty Yunita Sari, Sp. Perio bertugas di RSPAL dr. Ramelan Surabaya. Kini sedang menempuh studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Berita Terkini