Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
Baca juga: Terungkap Identitas Artis FTV dan Pesinetron Inisial HF yang Ditangkap Polisi Karena kasus Narkoba
"Barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka lima orang," kata Iptu Derpin di Markas Polres Lombok Tengah, Jumat (12/5/2023).
Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Acara itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka.
Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan," ujar Derpin Hutabarat. (*)