Opini

Diskriminasi Pelayanan Kesehatan Menyebabkan Terbatasnya Akses dan Rendahnya Kualitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya Trisna Wulaningsih, S.H

Oleh: Trisna Wulaningsih, S.H.

Pelayanan kesehatan merupakan masalah yang sampai saat ini masih belum dapat terpecahkan, masih banyak instansi pemerintah maupun non pemerintah yang belum memberikan pelayanan dengan layaknya. Salah satunya mengenai pelayanan bagi peserta yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masih saja banyak ditemukan sikap atau perilaku kurang empati dari para aparatur pelaksana program sampai tenaga kesehatan yang membuat sebagian masyarakat merasa ada perlakuan berbeda atau perlakuan diskriminasi.

Salah satu bentuk diskriminasi yang sering di jumpai ialah diskriminasi dalam hal pelayanan kesehatan. Diskriminasi dalam hal kesehatan dapat menyebabkan terbatasnya akses kesehatan dan rendahnya kualitas pelayanan seperti dalam pelayanan dokter, perawat, dan juga dalam hal pemberian obat yang tidak berkualitas yang menyebabkan lambatnya proses penyembuhan pada pasien.

Jika ditelusuri kesalahan stock obat ini akan berdampak kepada penyembuhan pasien karena pasien tidak mendapatkan obat sebagaimana mestinya, sedangkan jika tidak menggunakan BPJS pasien bebas mendapatkan obat dan tidak dipungkiri bahwa persedian obat non BPJS memang selalu ada dan tidak pernah kosong sampai jangka yang cukup lama.

Selain itu, bentuk diskriminasi lainnya yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan ialah adanya video viral tentang membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien BPJS dan pasien Non BPJS. Dalam video tersebut, tampak dalam video, lokasi berada di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pentingnya Kesadaran Membayar Iuran BPJS sebagai Jaminan Kesehatan untuk Kemudian Hari

Kemudian unggahan video 3 (tiga) orang tenaga kesehatan (nakes) yang membedakan melayani pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum, viral di media sosial TikTok hingga Twitter. Unggahan tersebut menjadi ramai, karena dinilai merendahkan pasien BPJS dengan memberikan pelayanan yang tidak profesional dan ogah-ogahan.

Terkait video tersebut juga, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi turut menanggapi. Menurutnya, seharusnya tak ada perbedaan pelayanan pada pasien yang berobat ke fasilitas layanan kesehatan, baik menggunakan BPJS maupun umum. Ia juga mengingatkan kepada tenaga kesehatan untuk memahami etika bermedsos. Jangan sampai karena ingin viral, maka etikanya tidak diperhatikan.

Perlunya sosialisasi kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia bahwa dalam bertugas dan menangani pasien tetap harus memprioritaskan Kode Etik, dan jika tenaga kesehatan melakukan diskriminasi, maka dapat diartikan bahwa tenaga Tenaga Kesehatan tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Kemenkes RI No. 28 Tahun 2014 BAB 4 yang menyatakan bahwa “Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan”.

Trisna Wulaningsih, S.H adalah Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Berita Terkini