Polisi Ungkap Motif Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tulis Unggahan Bernada Ujaran Kebencian Beda Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Andi Pangerang Hasanuddin dengan Thomas Djamaluddin awalnya berdiskusi soal perbedaan awal Syawal Idul Fitri 1444 H.

Andi kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara sebagai tersangka kasus ITE.

Yakni Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kini, Andi resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Andi Pangerang: Kini Terancam 6 Tahun Bui, Polisi Sebut Ada Percakapan FB yang Dihapus

Berita Terkini