Andi kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara sebagai tersangka kasus ITE.
Yakni Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kini, Andi resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Andi Pangerang: Kini Terancam 6 Tahun Bui, Polisi Sebut Ada Percakapan FB yang Dihapus