TRIBUNLOMBOK.COM - AKBP Yudha Pranata tengah jadi sorotan setelah aksinya menancapkan pisau atau sangkur viral di media sosial.
Polisi yang menjabat Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terekam aksi intimidatifnya saat bermusyawarah dalam perselisihan Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo pada Agustus 2020 lalu.
Yudha Pranata tercatat baru menjabat Kapolres Nagekeo sejak 15 bulan lalu setelah bertugas sebagai Kabag Binospal Ditreskrimun Polda NTT.
Belum lama menjabat, ia malah menunjukkan sikap arogan di depan masyarakat.
Baca juga: Ratusan WNI Dipulangkan dari Sudan Usai Terjadi Konflik Bersenjata
Kapolres dengan stats pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) dan Sarjana Bidang Hukum itu, pun diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri imbas ulahnya.
Ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.
Baca juga: Motor Tercebur di Laut Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Dua Wanita Bawa Anak Kecil
Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.
"Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata)," kata pelapor Petrus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana. Di antaranya ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Terkaut ITE, terlapor pernah melakukan intimidasi terhadap wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah grup WA dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".
Dalam grup WA itu, AKBP Yudha meminta sejumlah wartawan di grup itu agar membuat stres Patrick Djawa.
“Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.
Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.