TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU ini berangkat dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sekurangnya 7 aset Lukas Enembe mulai dari apartemen di Jakarta Selatan hingga tanah di Jayapura, Papua disita KPK.
"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Rincian aset yang disita KPK dari Lukas Enembe itu antara lain:
Baca juga: Terungkap Modus Lukas Enembe Bagi-bagi Proyek di Papua Demi Dapat Setoran Rp 35 Miliar
Satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl. Pantai Indah Barat, PIK, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.
Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.