TRIBUNLOMBOK.COM - Polresta Mataram menangkap pasangan nenek dan cucu yang berjualan sabu.
Sang nenek inisial AA (65) mengajak NH (19) cucunya berdagang narkoba sehari-hari di rumahnya di Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (26/4/2023) siang.
"Para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah," ucapnya.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar TKP.
Baca juga: Terungkap Identitas Artis FTV dan Pesinetron Inisial HF yang Ditangkap Polisi Karena kasus Narkoba
Akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 8 poket sabu di dalam gelas air mineral yang total beratnya 3,38 gram.
Kemudian pipet plastik dan poket kosong yang diduga dipakai untuk membagi sabu dalam paket kecil.
"Ditemukan uang tunai Rp 16 juta dalam tas kresek hitam," kata Dimas.
Tak hanya itu, ditemukan pula uang tunai Rp1,19 juta di dalam dompet emas.
"Diduga merupakan hasil berjualan narkoba," bebernya.
Dimas menambahkan, pihaknya sedang menelusuri jaringan penjualan termasuk bandar yang disinyalir menyuplai narkoba kepada nenek dan cucu ini.
(*)