Polresta Mataram Menilang 37 Pengendara Sepeda Motor di Jalan Langko

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang pengendara sepeda motor yang ditilang Polresta Mataram karena melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm di depan Polresta Mataram, Selasa (18/4/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menggelar razia pelanggaran lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Langko, depan Polresta Mataram, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak 37 pengendara sepeda motor pun ditilang dalam razia tersebut. Para pengendara ini terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, bahwa pihaknya menyasar sejumlah pelanggar.

Seperti pengguna knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI dan tidak lengkapnya surat-surat kendaraan bermotor.

Baca juga: Kisruh Kadus dengan Kades Mertak Lombok Tengah: dari Surat Dukungan Bangun Alfamart Hingga Terbit SP

Dari 37 pelanggar tersebut, turut diamankan sejumlah sepeda motor sebanyak 15 unit, STNK sebanyak 18 lembar dan 4 kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bowo juga menjelaskan, alasan mengapa diterapkannya kembali tilang manual.

Di NTB belum sepenuhnya terlengkapi sarana dan prasarana tilang elektronik termasuk Kota Mataram.

Alasan itu, sebut Bowo, menjadi salah satu dasar akan diterapkan tilang non elektronik atau manual di Kota Mataram dan seluruh wilayah NTB.

“Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H pengemudi harus memastikan dulu kendaraan yang digunakannya dalam keadaan baik sesuai standarisasi kendaraan, berikut surat-surat kendaraan serta SIM harus dipastikan ada dan lengkap," terangnya.

"Kami juga menghimbau, pengguna motor mengenakan helm SNI, untuk menghindari fatalitas korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas," tutupnya.

(*)

Berita Terkini