Berita Bima

Pemerintah Kabupaten Bima Cairkan THR ASN 2023 Sebesar Rp 32,26 Miliar

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (14/10/2021). Total THR ASN Kota Bima yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp32.264.079.646.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima cari mulai hari ini, Rabu (12/4/2023).

Pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara.

Total THR ASN Kota Bima yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp32.264.079.646

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS, yang mengabdi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan.

Baca juga: THR dan TPP ASN di Kota Bima Tahun 2023 Capai Rp21 Miliar

Ditilik berdasarkan golongan, sebanyak Rp 11,73 miliar akan dialokasikan kepada 2.072 orang PNS golongan IV.

Kemudian Rp17,34 miliar diperuntukkan bagi 3.913 orang PNS golongan III, Rp3,26 Miliar untuk 938 PNS golongan II dan Rp32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran senilai Rp2,01 Miliar untuk pembayaran THR 566 tenaga PPPK, yang mengabdi kepada sejumlah unit kerja pemerintah daerah.

Besaran THR tersebut dibayarkan berdasarkan atas gaji bulan Maret tahun 2023, yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri meminta kepada seluruh ASN, bijak menggunakan THR yang diterima.

Ia pun berharap, THR yang diperoleh bisa bermanfaat bagi ASN dan keluarga di hari raya.

Tak lupa ia mengingatkan, untuk berbagi kepada warga yang tidak mampu dan menyegerakan membayar zakat fitrah.

"Semoga bermanfaat untuk seluruh penerima dan keluarga dalam menyambut hari raya idul fitri," kata bupati.

(*)

Berita Terkini