Kemenkumham NTB

165 Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 165 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan dapat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

TRIBUNLOMBOK.COM, PRAYA - Sejumlah 165 orang warga binaan atau WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan untuk dapat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

“Untuk remisi hari raya keagamaan sudah kami usulkan. Tentunya nama-nama yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Rutan Aris Sakuriyadi.

Baca juga: Monev di Rutan Praya, Kadiv Administrasi Minta WBP Manfaatkan Ramadan untuk Muhasabah

Persyaratan yang dimaksud berupa syarat administratif telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta sejumlah syarat substantif.

Syarat itu di antaranya adalah WBP berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan predikat baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran.

Sebanyak 165 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan dapat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. (FOTO RUTAN PRAYA)

"Ada dua syarat, administrasi dan substansi. Kalau administrasi masa kurungan sudah lewat enam bulan. Substansinya ikut kegiatan pembinaan dengan baik, yang malas-malas bisa tidak diberikan remisi," pungkasnya.

Berdasarkan surat usulan yang dikirimkan, dari 165 yang diusulkan, 97 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum, sedangkan 68 orang lainnya masuk dalam kategori pidana khusus.

Dari jumlah tersebut 47 orang diusulkan untuk dapat remisi 15 hari, 100 orang usulan remisi 1 bulan, 15 orang usulan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang usulan remisi 2 bulan. *

Berita Terkini