Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Hal ini disampaikan Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Bq. Evi Ganevia. Senin (10/4/2023).
Evi mengatakan aturan terkait larangan mudik pakai kendaraan dinasi sama dengan tahun lalu.
Dalam hal ini Pemkot Mataram akan tunduk dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik atau Tidak? Pemkot Mataram Belum Berani Memutuskan
"Insha Allah Pemerintah kota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku," Kata Evi saat dihubungi TribunLombok.com melalui pesan instan.
Aturan mengenai larangan mudik tahun 2022 tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap pegawai pemerintahan tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas.
Meski demikian tidak disebutkan secara spesifik sanksi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut.
Evi mengatakan ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi kode etik.
"Kalau sanksi yang melanggar secara umum karena tidak patuh acuannya adalah peraturan tentang kode etik," kata Evi.
Terkait aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ada hubungannya dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
(*)