Terungkap Modus Lukas Enembe Bagi-bagi Proyek di Papua Demi Dapat Setoran Rp 35 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). JPU mengurai kronologi suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Terungkap rincian kontruksi kasus suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe rupanya berkongsi dengan tim suksesnya Rijatono Lakka untuk bagi-bagi untung proyek fisik di Papua.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu secara total menyetor Rp35 miliar ke Lukas Enembe terkait proyek pengadaan hingga fisik tahun 2018-2021.

Hal itu seperti tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

JPU mengurai kronologi suap kepada Lukas Enembe ini bermula dari Rijatono bersama dengan Bonny Pirono mendirikan PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: KPK Sita Harta Rafael Alun Trisambodo: Tas Mewah Istri Hingga Uang Tunai Pecahan Euro dan Dollar

Perusahaan yang didirikan pada 9 Agustus 2016 ini bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239.

Rijatono Lakka menjabat sebagai Direktur dan Bonny sebagai Komisaris.

Rijatono kemudian mengenal Lukas Enembe setelah dipertemukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Doren Wakerwka.

Setelah itu Rijatono mulai mendapat kepercayaan dari Lukas Enembe.

"Lukas Enembe memerintahkan terdakwa untuk melakukan renovasi rumah pribadinya," bunyi dakwaan seperti dikutip dari Tribunnews.

Rijatono lalu makin lengket dengan Lukas Enembe sehingga dipercaya menjadi tim sukses di Pilkada Gubernur Papua 2018-2023.

Lukas Enembe kemudian memenangi Pilkada dimaksud sehingga Rijatono meminta pekerjaan atau proyek sebagai kompensasi.

Lukas menyetujui dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua.

Lukas memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua untuk mengupayakan Rijatono sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gerius lantas memerintahkan Nataniel Kandai (almarhum) selaku Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Papua untuk membantu Rijatono dengan memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Papua yang akan dilelang.

Halaman
12

Berita Terkini