Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Keberadaan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pasar Lama Paok Motong dinilai molor.
Pasalnya proyeksi pengerjaan KIHT yang direncanakan usai pada Januari 2023 lalu, dan akan mulai beroprasi Maret 2023 saat ini sudah melewati batas waktu yang dijanjikan.
Hal tersebut lantas menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, utamanya datang dari Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Daeng Paelori.
"Karena kontraknya sudah lewat, tentu ini pekerjaannya musti dievaluasi, artinya pelaksana pekerjaannya seperti apa, apakah wanprestasi," ucap Daeng Paelori, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Update Berita Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Ada 12 Korban Dikubur Setelah Diracun
Dikatakan Daeng, molornya pekerjaan KIHT di Paok Motong, Lombok Timur itu harusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov), ia juga mendorong Pemprov sebagai otak proyek memberikan teguran bagi perusahan pemenang tender PT Unggul Sukaja Kso.
"Saya menyoroti, kalau memang dia belum selesai ya ini mustinya ditegur ini pekerjaannya," tegasnya.
Ditegaskannya, molornya pengerjaan proyek KIHT tersebut juga berdampak pada daerah. Utamanya terkait pengalih fungsian lokasi proyek tersebut.
"Kalau dia molor, tadinya yang harusnya KIHT itu kita sudah mulai gunakan di awal 2023 akan tetapi molor sampai 2024 tentu banyak hal yang dirugikan, utamanya pada fungsi lokasi yang kita bangun itu tidak maksimal, hingga tidak bisa dimanfaatkan," demikian Daeng.
Baca juga: Baznas Lombok Tengah Berikan Santunan dan Voucher Belanja untuk 1444 Anak Yatim
Terpisah, Sekretaris Dinas Perindustrian Lombok Timur, Lalu Alwan membeberkan alasan molornya proyek KIHT tersebut.
Menurutnya, belum dioperasikannya KIHT sampai sekarang karena masih ada beberapa hal yang belum selesai.
Dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Provinsi NTB, ada kesepakatan bahwa pengerjaan proyek KIHT diundur hingga lebaran.
"Memang direncanakan akan dibuka bulan Maret ini, namun yang namanya rencana kan bisa berubah karena ada sesuatu dan lain hal," katanya.
Adapun penyebab keterlambatan tersebut, usut punya usut karena regulasi yang blum menemukan titik temu sampai saat ini.
Akan tetapi untuk hal-hal yang lainnya dipastikan sudah selesai seperti Memorandum Of Under standing (Mou) tentang nota kesepahaman dan sebagainya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.