TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Jokowi melarang kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan kegiatan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan 2023 atau 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, Rabu (22/3/2023).
Dalam lembaran surat yang beredar, Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar bukber karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.
Kompas.com menerangkan, surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
Baca juga: Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka
Surat itu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan itu pada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Berbeda dengan di Indonesia, Uni Emirat Arab (UEA) justru membuat aturan sebaliknya, yakni pelarangan menolak ajakan buka puasa bersama.
Aturan itu menuliskan, warga yang menolak ajakan berbuka puasa dari teman dan kolega muslim bisa dinilai tak sopan.
Baca juga: PROMO Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret, Kamis 23 Maret 2023, Diskon Camar dan Bimoli
Selain itu, UEA juga menerapkan aturan larangan makan, minum dan mengunyah permen karet di tempat umum selam waktu puasa.
Namun aturan ini tidak berlaku untuk ruangan di dalam bangunan. Seperti mal dan restoran yang tetap buka selama bulan puasa untuk melayani warga nonmuslim, anak-anak, wanita hamil dan lansia.
Dikutip dari Kompas.com, hanya Dubai yang tidak menerapkan aturan ini, tetapi bagi yang tidak berpuasa hanya boleh makan dan minum di tempat tertentu.
Warga juga diminta menghindari argumen dan perilaku agresif, baik yang berpuasa atau tidak, terutama di tempat umum.
Warga juga diminta tidak memutas musik keras-keras di dalam mobil atau rumah agar tak mengganggu umat Islam yang beribadah.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.