Berita Lombok Barat

Jaga Ketertiban dan Perekonomian di Lombok Barat, Timpora Akan Tindak Tegas WNA Bermasalah

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

epala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Ian Wely Wiguna (kanan) dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, NTB Samsul Rizal (kiri) yang menginisiasi rapat Timpora Lobar, guna menjaga ketertiban dan peningkatan ekonomi masyarakat Lombok Barat, Senin (20/3/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menginisiasi rapat Tim Pengawasan Orang Asing Lombok Barat (Timpora Lobar), di Hotel Aruna, Senggigi, Lombok Barat pada Senin (20/3/2023).

Rapat evaluasi ini bertemakan Penguatan Sinergitas dan Optimalisasi Timpora Lombok Barat.

Yang nantinya berguna untuk menjaga ketertiban dan roda perekonomian masyarakat di wilayah Lombok Barat.

Guna mencapai hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengajak berbagai pihak untuk bersinergi.

Baca juga: Kumham Bergerak Imigrasi Menyapa Hadir di Pantai Pengayoman Lombok Timur

Di antaranya adalah TNI, Polri, BAIS hingga berbagai stakeholder dari pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.

Dikatakan oleh Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungky Handoyo, pihaknya selama tahun 2023 ini telah mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA).

"Mereka kami deportasi karena telah melanggar izin tinggal, dan melawan pasal Undang-undang no 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Pungky.

Atas contoh pendeportasian sejak bulan Januari hingga Maret 2023 ini, Pungky berharap mampu memacu kinerja dan sinergitas di Tim Pora Lombok Barat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Sepeda Santai Peringatan Hari Bhakti Imigrasi 2023

Terlebih guna menertibkan kondisi dan perekonomian yang ada di Lombok Barat.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Pungki, pendeportasian ini menyasar kepada tiga negara berbeda.

Yakni Perancis sebanyak 2 orang, Belanda dan Malaysia masing-masing satu orang.

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Ian Wely Wiguna dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, NTB Samsul Rizal menyampaikan hal senada.

Wely menyampaikan secara terang-terangan akan menindak secara tegas WNA yang melanggar peraturan.

Masih dijelaskan Wely, Direktur Jendral Imigrasi Silmy Karim sudah memberikan atensi terhadap Keimigrasian dan Tim Pora.

Halaman
12

Berita Terkini