Sebelumnya, beberapa pejabat daerah dan puluhan saksi lainnya telah diperiksa Kejati NTB dalam proses penyidikan.
Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, penahanan Zainal bersama RA sesuai dengan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan untuk menjerat tersangka baru.
Ely juga menuturkan bahwa kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
Ely menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih sedang digodok Inspektorat NTB.
(*)