TRIBUNLOMBOK.COM - Majelis hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis terhadpa Bharada E atau Richard Eliezer tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengenai putusan tersebut, pihak keluarga Brigadir J angkat bicara.
Termasuk kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Menurutnya, putusan hakim kepada Bharada E sudah adil dan tepat.
Untuk diketahui, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin sampai menangis terharu saat mendengar putusan tersebut.
"Karena saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya," kata dia.
"Artinya, kita punya kepentingan untuk melindungi dia," sambung Kamaruddin.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut menyampaikan hal serupa bahwa vonis terhadap Bharada E, telah adil.
Menurut dia, putusan majelis hakim tentu berdasarkan petimbangan dari segala aspek.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun
"Sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," lanjutnya.