Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengklarifikasi pemanggilan Kejati NTB terhadap dirinya pada Senin (13/2/2023).
Bupati dipanggil menjadi saksi atas dugaan korupsi penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Menurutnya, penambangan pasir besi di Pringgabaya yang dilakukan PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tidak ada kaitan dengan dirinya.
Tambang pasir beroperasi kembali sesudah ia selesai menjabat menjadi Bupati Lombok Timur di priode pertamanya.
"Memang saya mengeluarkan izin oprasi penambangan oprasi tahun 2011, sejak saya mengeluarkan izin itu, sampai saya berakhir jabatan tahun 2013 tidak ada penambangan sama sekali," tegasnya, saat ditemui TribunLombok.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kejati NTB Periksa Bupati Lombok Timur Hingga Sekda NTB di Kasus Tambang Pasir Besi Pringgabaya
Terlebih lagi dikatakan Bupati, saat itu banyak penolakan yang datang dari masyarakat.
Ketika ada aktivitas di tempat penambangan, selalu ada respons penolakan dari masyarakat sekitar.
"Ketika mereka meletakkan alat berat di sana dibakar masyarakat, dam truk datang diusir masyarakat, tenaga pekerja yang mau menggali juga tidak boleh masuk. Hingga sampai akhir saya menjabat tidak ada penambangan," jelasnya.
Namun setelahnya, ada indikasi aktivitas penambangan tersebut dimulai tahun 2014.
Ditegaskannya, hal itu di luar kewenangannya yang telah usai menjabat bupati priode pertama.
Bupati juga menjawab alasan tidak dicabutnya izin yang sebelumnya telah ia berikan pada PT AMG.
"Kenapa kita tidak mencabut, karena kita beranggapan bahwa ketika izin oprasional sudah kita keluarkan, lalu dia tidak bisa menambang dalam kurun waktu satu tahun, maka izin itu batal dengan sendirinya," katanya.
Lebih lanjut Bupati Sukiman Azmy menilai pada persoalan tambang pasir di Pringgabaya tersebut. PT AMG juga telah banyak memberikan kerugian bagi daerah.
Hingga perjanjian awal, tidak ada yang berjalan sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan.