Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan keputusan resmi ihwal daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pileg 2024.
Dalam PKPU No 6 tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin 6 Februari 2023 itu memuat Dapil dan alokasi kursi untuk semua tingkatan Pileg, baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Khusus untuk pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024, tidak ada perubahan baik dari sisi penataan dapil dan alokasi kursi dibanding dengan Pileg 2019 silam.
Jumlah kursi masih tetap sama yakni 65 kursi yang tersebar di 8 Dapil.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB Agus Hilman yang dikonfirmasi terkait PKPU No 6 tahun 2023 membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Daftar Nama 24 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB Jalani Tahap Verifikasi Faktual
"Iya benar tidak ada perubahan," singkat Agus Hilman kepada TribunLombok.
Rincian Dapil Pileg DPRD NTB 2024
Berikut penataan Dapil dan alokasi kursi Pileg DPRD NTB 2024:
Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.
Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.
Dapil NTB 3 Lombok Timur A (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 9.
Dapil NTB 4 Lombok Timur B (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 5 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.
Dapil NTB 6 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.
Dapil NTB 7 Lombok Tengah A (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.
Dapil NTB 7 Lombok Tengah B (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 7.
(*)