KJRI Siapkan Banding Vonis 2 Tahun Penjara WNI Lecehkan Jemaah Umrah Lebanon di Makkah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Umat muslim beribadah di Masjidil Haram, April 2022. Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kecolongan sidang kasus pelecehan seksual Muhammad Said yang divonis melecehkan jemaah umrah dari Lebanon di Makkah.

TRIBUNLOMBOK.COM - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kecolongan sidang kasus pelecehan seksual Muhammad Said yang divonis melecehkan jemaah umrah dari Lebanon di Makkah.

Hingga akhirnya warga Sulawesi Selatan yang sedang umrah di tanah suci itu divonis penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha menyebut vonis yang dijatuhkan berdasarkan dua orang saksi serta pengakuan dari Muhammad Said.

“Salinan dokumen persidangan menyebut bukti berupa dua orang saksi dan pengakuan MS,” katanya dalam pesan singkat, Senin (23/1/2023), dikutip dari Tribunnews.

Judha menyebut KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara baru bagi Muhammad Said terkait langkah hukum selanjutnya.

“KJRI juga telah menunjuk pengacara unutk langkah hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Baca juga: Jemaah Umrah Asal Indonesia Diduga Melakukan Pelecehan di Mekah, Keluarga: Dia Difitnah

Pihak KJRI Jeddah sebelumnya menyebut tidak mengetahui adanya persidangan terkait kasus ini.

Sehingga, KJRI Jeddah pun melayangkan nota protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi buntut kasus ini.

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu (Arab Saudi) bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” ujar Konsul Jenderal, Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023).

Eko menjelaskan dalam persidangan, Muhammad Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Akibatnya, dirinya divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda.

“Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar SAR 50.000,” tuturnya.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan pihak KJRI Jeddah telah menjenguk Muhammad Said di penjara pada 2 Januari 2023 lalu.

“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” tuturnya.

Klarifikasi Keluarga

Sebelumnya, viral sebuah utas berupa klarifikasi dari pihak keluarga Muhammad Said terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Utas yang dibuat oleh akun Twitter bernama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1/2023) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.

Akun tersebut membeberkan kronologi saat Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.

Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.

Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.

Sesampainya di depan Ka’bah, Muhammad Said memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.

“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.

Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, Muhammad Said pun menelepon keluarganya.

Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.

“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena HP ibunya tidak aktif karena waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said,” ujar akun tersebut.

Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan Muhammad Said ditangkap.

Muhammad Said disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.

Lantaran tidak memahami bahasa Arab, Muhammad Said pun tak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.

Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.

“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.

Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.

Akun tersebut menuliskan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan.

Bahkan saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap Muhammad Said.

Sementara, wanita Lebanon yang mengaku menjadi korban tidak pernah hadir selama persidangan.

Selama ditahan di Arab Saudi, Muhammad Said mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.

“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.

Namun, akun tersebut menuliskan bahwa ada sebuah surat yang disebut berasal dari kedutaan dan diketahui oleh Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.

Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Lecehkan Wanita saat Umrah: KJRI Jeddah Tak Tahu Ada Persidangan, Kirim Nota Protes ke Saudi

Berita Terkini